KPK Imbau Rudy Tanoe Kooperatif usai Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2026, 09:39
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, di Gedung Merah Putih KPK, Ja Arsip Foto - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, di Gedung Merah Putih KPK, Ja (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, bersikap kooperatif setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras.

Rudy Tanoe merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Ia diketahui tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, Jumat, 28 November 2025, dan Kamis, 6 Agustus 2026.

"Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk memenuhi panggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Budi menjelaskan, KPK mengingatkan agar proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tidak terhambat akibat penjadwalan ulang pemeriksaan yang terus dilakukan.

Baca Juga: KPK Panggil Rudy Tanoe Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos

"Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya upaya paksa untuk menghadirkan Rudy Tanoe, Budi mengatakan langkah tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik.

" Tentunya penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan," ujarnya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara itu pada Selasa, 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Baca Juga: KPK Panggil Rudy Tanoe, Tersangka Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020

Berdasarkan rangkuman pernyataan KPK pada Kamis, 11 September 2025, Kamis, 2 Oktober 2025, dan Rabu, 25 Februari 2026, tiga tersangka individu dalam kasus tersebut yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker.

Selain ketiga tersangka tersebut, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close