Mengaku Berbeda Perlakuan dari Eks Jampidsus, Nadiem Sebut Langsung Diborgol dan Pakai Rompi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2026, 19:29
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk rekannya sebelum mengikuti sidang perdana banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan memori banding dari pihak penasihat hukum Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk rekannya sebelum mengikuti sidang perdana banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan memori banding dari pihak penasihat hukum (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengungkit momen awal penahanannya saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook. Ia mengaku langsung mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol sejak hari pertama.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem merespons pertanyaan wartawan terkait perbedaan perlakuan terhadap dirinya dibandingkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya tentunya bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol ya," ucap Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Selain langsung mengenakan rompi dan borgol, pendiri perusahaan teknologi itu mengeklaim dirinya dilarang meladeni wawancara cegat (doorstep) dengan media massa. Ia menegaskan, tindakan penahanan atas dirinya saat itu dilakukan tanpa bukti nyata ataupun temuan aliran dana.

Baca juga: Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Menurut Nadiem, perbedaan perlakuan yang tampak pada kasus Febrie dapat memperlihatkan kepada publik adanya berbagai pelanggaran etika. Ia pun berharap keadilan dapat ditegakkan di masa mendatang.

Saat ini, Nadiem tengah menempuh upaya hukum banding atas putusan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Kewajiban uang pengganti itu dijatuhkan setelah Nadiem terbukti menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang mana sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Baca juga: Jaksa: Uang Rp809 Miliar yang Diterima Nadiem dari PT AKAB dan Ditransfer Lewat Gojek Indonesia

Penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tersebut tercatat menyimpang dari perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,56 triliun.

Perbuatan tersebut terbukti dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah divonis terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Atas tindakannya, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber:Antara)

HIGHLIGHT

x|close