Nadiem Optimistis Bebas Vonis 10 Tahun Lewat Banding

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2026, 17:55
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan memori banding dari pihak penasihat hukum Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan memori banding dari pihak penasihat hukum (Antara)


Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan optimismenya dapat bebas dari vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook melalui proses banding.

Sikap optimistis tersebut disampaikan Nadiem usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026.

"Saya optimis karena beberapa alasan," ujar Nadiem kepada para wartawan.

Ia menjelaskan bahwa pertimbangan utamanya adalah tidak adanya unsur kerugian negara maupun tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Menurut Nadiem, indikasi pemaksaan status bersalah terlihat dari konstruksi vonis di pengadilan tingkat pertama yang mempermasalahkan pendelegasian wewenang kepada jajarannya.

"Bayangkan ada apa divonis 10 tahun penjara karena saya memberikan kewenangan yang terlalu besar (kepada staf khusus dan konsultan). Itu lah salah satu contoh pemaksaan, jadi kasus kami sangat kuat," tuturnya.

Baca juga:KY Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dari Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim

Alasan kedua yang membangkitkan keyakinannya adalah adanya temuan Komisi Yudisial (KY) terkait pelanggaran etik hakim di pengadilan tingkat pertama. Hal ini menyusul laporan dari pihak Nadiem mengenai dugaan tekanan atau intimidasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama proses persidangan berlangsung.

Nadiem berharap dinamika reformasi di tubuh Kejaksaan saat ini mampu menciptakan iklim peradilan yang lebih kondusif, sehingga majelis hakim tingkat banding dapat mengambil keputusan secara independen.

"Bahwa hakim bisa independen, hanya mengikuti fakta pengadilan dan bisa mengikuti hati nurani mereka," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Nadiem Makarim. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga:Nadiem Hadapi Sidang Banding Pertama

Uang pengganti tersebut dibebankan setelah majelis hakim menilai Nadiem menerima aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar modalnya bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Kerugian timbul akibat pengadaan sarana pembelajaran TIK berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) anggaran 2020–2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Tindak pidana tersebut dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah divonis terpisah—Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih—serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:Jaksa: Uang Rp809 Miliar yang Diterima Nadiem dari PT AKAB dan Ditransfer Lewat Gojek Indonesia

(Sumber:Antara)

HIGHLIGHT

x|close