Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan dana tersebut diterima Nadiem setelah mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," ujar Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
JPU mengungkapkan sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal tersebut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Baca Juga: Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun Terkait Kasus Chromebook
Selain Nadiem, terdapat 24 pihak lain yang turut diperkaya dalam perkara tersebut, baik perorangan maupun korporasi.
Akibat perbuatan Nadiem bersama para terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun.
JPU merinci kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menjelaskan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook pada 2020–2022 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di satuan pendidikan Kemendikbudristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca Juga: Nadiem Tersenyum Hadapi Sidang Kasus Chromebook, Disambut Tepuk Tangan
"Pengadaan laptop dilakukan dengan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, yang didasarkan pada arahan Nadiem melalui Jurist Tan, Ibam, Sri, dan Mulyatsyah," tutur JPU.
Ketentuan tersebut tertuang dalam petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SLB/Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, dengan jumlah lisensi mencapai 1,16 juta unit CDM atau Chrome Education Upgrade.
Namun, JPU menilai laptop yang didistribusikan ke sekolah-sekolah, khususnya di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, tidak dapat berfungsi secara optimal. Kondisi tersebut menyebabkan pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak berjalan sesuai tujuan, serta menghambat proses belajar-mengajar bagi siswa dan guru.
Selanjutnya, Nadiem bersama Ibam, Sri, Mulyatsyah, dan Jurist disebut memutuskan pengadaan CDM tanpa melalui identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Kebijakan tersebut kemudian direalisasikan melalui pengadaan lisensi CDM atau Chrome Education Upgrade pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada 2020–2022, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, sehingga harga satu unit laptop Chromebook tidak mencerminkan kebutuhan riil.
(Sumber: Antara)
Sidang perdana Nadiem Makarim (ANTARA)