Sidang Nadiem Pakai KUHAP Baru, Pasal yang Menjerat KUHP Lama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 11:50
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakart Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakart (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Sidang digelar guna membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim memutuskan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Ini dinyatakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, usai mendengar pendapat dari kubu Nadiem serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru ya," kata Purwanto saat sidang.

Walau begitu, untuk pasal yang didakwakan terhadap Nadiem, tetap menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama karena uraian dakwaan dari JPU disusun sebelum KUHP berlaku di tahun 2026.

"Saya kira untuk ketentuan yang mengatur tentang ancaman pidana yang diatur, sebagaimana yang sudah diserahkan melalui surat dakwaan dan akan dibacakan, dari penuntut umum tetap dengan pasal dan ketentuan yang sudah diserahkan di surat dakwaan ya," kata Purwanto.

Ia menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan asas hukum lex mitior di mana, peraturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan terdakwa.

"Tentu jika ada peralihan seperti ini ya tentu yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa. Demikian ya. Sebagaimana juga tentu kita berdasarkan di Pasal 361 huruf b KUHAP 2025 sekarang," tandas Purwanto.

Diketahui, Nadiem disangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.

HIGHLIGHT

x|close