Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Eks Irjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2025, 16:49
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Kortas Tipidkor Polri. Konferensi pers Kortas Tipidkor Polri. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2020.

Ketiga tersangka antara lain Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM periode 2017-2023 berinisial AS, Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021, HS, dan Direktur Operasional PT LEN Industri, L.

"Merujuk pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPK, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp19.522.256.578,74," ujar Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.

Ia menuturkan, perkara ini berawal pada tahun 2020, kala Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM mengadakan lelang untuk pekerjaan pemasangan PJUTS Wilayah Tengah sebanyak 6.835 unit. Proyek ini tersebar di 7 provinsi dengan anggaran sebesar Rp108.997.596.000.

"Pada awal tahun 2020 sebelum pelaksanaan lelang, tersangka AS telah melakukan permufakatan melalui keponakannya sdr. S dengan tersangka L selaku calon penyedia dari PT LEN Industri untuk memenangkan PT LEN Industri dalam Lelang PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020," kata Totok.

Tersangka L meminta S untuk dilakukannya perubahan atas spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya terdiri atas 15 paket kecil sehingga terdapat yang bernilai besar di atas Rp100.000.000.000 agar PT LEN Industri bisa mengikuti lelang.

"S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan L.N untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan," kata Totok.

Kemudian pada bulan April sampai Juni dalam pelaksanaan lelang, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah tahun anggaran 2020 telah menyatakan PT LEN Industri gugur kepada tersangka HS. Tapi, tersangka HS meminta dilaksanakannya review terlebih dahulu oleh tersangka AS sehingga tersangka AS menerbitkan laporan hasil review dengan rekomendasi untuk melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT LEN Industri yang merupakan tindakkan Postbidding.

"Pada tanggal 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020 mendapatkan tekanan dan intervensi dari MH untuk meloloskan dan memenangkan PT LEN Industri, meskipun tidak memenuhi syarat teknis," jelas Totok.

Lalu, pada proses pelaksanaan, PT LEN Industri telah melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar di dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan dari PPK. Sehingga, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan underspek mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp19.522.256.578,74.

"Selanjutnya penyidik Kortas Tipidkor Polri akan melanjutkan proses kegiatan penyidikan setelah ditetapkannya tersangka dalam rangka pemenuhan berkas perkara," tandas Totok.

x|close