KPK Ungkap Chrisna Damayanto Tak Hadir Pemeriksaan karena Sakit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Des 2025, 17:25
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto (kanan) memberi keterangan terkait kerjasama fasilitas produksi petrokimia terintegrasi, di Jakarta, Senin 3 Desember 2025. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/mes/aa. Arsip foto - Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto (kanan) memberi keterangan terkait kerjasama fasilitas produksi petrokimia terintegrasi, di Jakarta, Senin 3 Desember 2025. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/mes/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD) tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik karena kondisi kesehatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa ketidakhadiran Chrisna telah dikonfirmasi kepada penyidik.

“Saksi CD terkonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sakit,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.

Dengan alasan tersebut, KPK meminta agar Chrisna Damayanto, yang merupakan tersangka terakhir dalam perkara dugaan suap pengadaan katalis Pertamina tahun anggaran 2012–2014 dan belum ditahan, dapat memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.

“Jika kondisi kesehatan yang bersangkutan sudah fit, maka segera memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik agar proses hukumnya bisa segera tuntas,” kata Budi.

Baca Juga: KPK Panggil Chrisna Damayanto, Tersangka Kasus Katalis Yang Belum Ditahan

Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di Pertamina. Namun pada saat itu, KPK belum mengungkap identitas para tersangka.

Meski demikian, KPK menyebut nilai bukti permulaan awal dalam perkara tersebut mencapai belasan miliar rupiah.

Selanjutnya, pada 17 Juli 2025, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Chrisna Damayanto dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota (APA), pada 8 Juli 2025. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) serta Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025.

Pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi. Sementara itu, Chrisna Damayanto hingga kini belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan. 

(Sumber: Antara)

x|close