KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Konawe Utara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Des 2025, 16:51
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Pemeriksaan mantan Bupati Konawe Utara Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (tengah), bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pri. Arsip foto - Pemeriksaan mantan Bupati Konawe Utara Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (tengah), bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) dalam perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2025.

Budi menjelaskan penghentian penyidikan dilakukan terhadap perkara dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007–2014.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pendalaman perkara pada tahap penyidikan dan tidak menemukan kecukupan alat bukti.

"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," jelasnya.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Era Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Meski demikian, Budi menegaskan KPK tetap membuka peluang untuk kembali menyidik perkara tersebut apabila ditemukan bukti baru.

"Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini maka dapat menyampaikannya kepada KPK," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu, 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan.

KPK saat itu menduga perbuatan Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan melawan hukum.

Baca Juga: KPK Amankan Dokumen dan Flash Disk dari Rumah Penyuap Bupati Bekasi

Selain itu, KPK juga menduga Aswad Sulaiman menerima aliran dana hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan selama periode 2007–2009.

Dalam pengembangan perkara tersebut, pada Kamis, 18 November 2021, KPK memeriksa Andi Amran Sulaiman yang kini menjabat sebagai Menteri Pertanian, selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan tambang nikel di wilayah Konawe Utara.

Kemudian, pada Kamis, 14 September 2023, KPK sempat berencana melakukan penahanan terhadap Aswad Sulaiman. Namun rencana tersebut tidak terlaksana karena yang bersangkutan harus dilarikan ke rumah sakit.

(Sumber: Antara) 

x|close