Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami temuan 60 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2025 yang terindikasi berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaga antirasuah belum dapat membuka identitas 60 penyelenggara negara yang LHKPN-nya masuk dalam temuan tersebut.
“Belum bisa. Ini kan masuk ke ranah detail dari materi penyelidikan atau penyidikan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Budi menjelaskan, data LHKPN dimanfaatkan KPK dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dengan cara membandingkan berbagai aspek yang relevan.
“Untuk proses pembuktian, kami akan sandingkan. Misalnya nih, apakah penghasilan yang diterima secara resmi sudah sesuai atau belum? Aset yang dilaporkan sudah sesuai atau belum?,” katanya.
Baca Juga: Fantastis! LHKPN Ade Kuswara yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp79,1 Miliar Tanpa Utang
Ia menambahkan bahwa dalam proses penindakan, KPK juga melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang belum tercantum dalam LHKPN.
“Ketika misalnya di penindakan, kami melakukan pelacakan aset yang belum dilaporkan ke LHKPN. Itu bisa juga terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin, 22 Desember 2025, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 242 LHKPN tahun 2025.
Baca Juga: KPK Cecar Ridwan Kamil Soal Dana Nonbujeter Bank BJB dan Aset di Luar LHKPN
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan berbagai dasar, antara lain inisiatif KPK terhadap 141 LHKPN, 56 LHKPN karena penyelidikan, satu karena penyidikan, 16 berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, sepuluh terkait gratifikasi, 11 atas permintaan internal, serta tujuh dari permintaan eksternal.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 242 LHKPN tersebut, sebanyak 60 laporan kemudian diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK karena diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)