KPK Sebut Kepala Dinas Di Bekasi Diduga Pemilik HP Dengan Riwayat Komunikasi Terhapus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2025, 23:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu telepon seluler yang jejak komunikasinya dihapus diduga dimiliki oleh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Diduga milik pihak-pihak di dinas atau yang merupakan kepala dinas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Budi menjelaskan, dugaan tersebut diperoleh setelah penyidik KPK melakukan proses ekstraksi terhadap lima unit handphone yang disita saat penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025.

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang menyeret Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi.

Sebelumnya, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 dengan mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Baca Juga: Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Didakwa Terima Suap Proyek Jalan

Selanjutnya, pada 19 Desember 2025, KPK menyampaikan bahwa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

KPK menjelaskan bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

 

(Sumber : Antara)

x|close