Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi peluang pemanggilan penyanyi Aura Kasih setelah pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya membuka kemungkinan untuk memanggil pihak mana pun yang dinilai mengetahui atau diduga menerima aliran dana terkait perkara tersebut.
"Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui atau pun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pemanggilan saksi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didasarkan pada informasi maupun bukti awal yang dimiliki penyidik.
Baca Juga: Jejak Interaksi Ridwan Kamil dan Aura Kasih, Sempat Kasih Kado hingga Selfie Bareng
"Tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkara maupun terkait dengan aliran-aliran uang tersebut," jelasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka pada Kamis, 13 Maret 2025. Para tersangka terdiri atas Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, tersangka lainnya adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca Juga: Aura Kasih Tutup Kolom Komentar Usai Dicurigai Jadi Simpanan Ridwan Kamil
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada Senin, 10 Maret 2025, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB. Dari penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025, untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)