Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan jejak komunikasi yang dihapus dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga adanya upaya penghapusan itu setelah menyita lima barang bukti elektronik dari penggeledahan kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 22 Desember 2025.
“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pada Jumat, 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Baca Juga: Infografik: Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Usai OTT (Istimewa)
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menyita uang ratusan juta rupiah terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Kemudian, pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai tersangka pemberi suap.
(Sumber: Antara)
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dan pihak swasta Sarjan (kedua kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa/am. (Antara)