Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P), yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, sebagai tersangka kasus korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.
“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan tersangka lain berinisial SL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Anang menjelaskan, penerimaan uang tersebut terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.
Penetapan Padeli sebagai tersangka berawal dari adanya laporan pengaduan.
“Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” ujar Anang.
Baca Juga: Kejari Tangerang Tanggapi Isu Pemeriksaan Jaksa dalam OTT KPK
Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk diusut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Padeli otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah.
Anang menegaskan, Kejaksaan selalu menekankan setiap insan Adhyaksa agar menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur Saat OTT, Kini Menyerahkan Diri ke KPK
Sebelumnya, Kejati Sulawesi Selatan telah menetapkan SL, seorang ASN pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Baznas ini.
Modus operandi SL adalah menerima sejumlah uang dari pengembalian kerugian negara yang seharusnya disetor ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan Rp840 juta tidak disetor ke RPL, sementara SL hanya menyetorkan sebesar Rp1,1 miliar.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)