Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang Telah Dinonaktifkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2025, 14:28
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kedua kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025. KPK menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidanq korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kedua kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025. KPK menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidanq korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kejaksaan Agung telah menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, yang sebelumnya telah dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Menurut Budi, penyerahan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026 tersebut mencerminkan sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung.

"Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.

Baca Juga: Usai OTT KPK, Kejagung Berhentikan Sementara Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun HSU

Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penangkapan terhadap enam orang dalam OTT tersebut. Di antara pihak yang diamankan terdapat Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan telah menyita uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR), dalam kasus dugaan pemerasan pada proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.

Namun, pada saat penetapan tersangka tersebut, KPK baru menahan Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto, sementara Tri Taruna Fariadi belum ditahan karena masih melarikan diri.

(Sumber: Antara)

x|close