Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung.
“Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang ditangkap dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 18 Desember 2025.
Asep menambahkan pelimpahan ini dilakukan setelah KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung.
“Kami komunikasikan dengan kolega di Kejaksaan Agung, dan ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, serta sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” katanya.
Baca Juga: OTT Jaksa di Banten dan Jakarta, KPK Sita Uang Tunai Rp900 Juta
Menurut Asep, langkah ini merupakan bagian dari kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung.
Pada kesempatan sama, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung Sarjono Turin menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan berkas perkara dan barang bukti terkait kedua terduga tersangka.
Namun, Sarjono menekankan bahwa Kejaksaan Agung masih perlu mendalami kasus kedua terduga tersangka tersebut, terlebih pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sejak 17 Desember 2025.
“Besok (19 Desember 2025), kami akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar, sehingga malam ini (Jumat, 18 Desember 2025), karena waktu juga sudah larut, dan kondisi kami sudah sama-sama, terutama yang diamankan tadi sudah cukup lelah, sehingga kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut pada besok hari di Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banten pada 17-18 Desember 2025, yang menjerat seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menyita uang senilai Rp900 juta.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan) bersama Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Sarjono Turin (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)