Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018-2023.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DR, WER, dan EL.
“Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 4-23 Agustus 2026,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Taufik menjelaskan, DR yang saat itu menjabat sebagai Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan milik negara di bidang telekomunikasi periode 2017-2019 menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sementara itu, WER yang merupakan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement pada perusahaan negara bidang telekomunikasi periode 2012-2020, serta EL yang merupakan mantan pegawai perusahaan tersebut sekaligus pemilik PT PCS, ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina mulai diusut KPK sejak September 2024, ketika lembaga antirasuah tersebut meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK mulai memanggil sejumlah saksi sejak 20 Januari 2025 guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meski saat itu identitas seluruhnya belum diumumkan kepada publik.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyampaikan penyidikan perkara telah memasuki tahap akhir. Saat itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara.
Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara periode 2020-2024, yakni Elvizar (ER).
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung. Sementara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC, ia menjabat sebagai direktur utama di perusahaan yang sama.
(Sumber: Antara)
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026. (Antara)