KPK Periksa Anak Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2026, 17:42
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad memberikan keterangan pers di Gedung DPRD Jatim di Surabaya, Sabtu, 23 Juli 2023. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad memberikan keterangan pers di Gedung DPRD Jatim di Surabaya, Sabtu, 23 Juli 2023. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Haykal Ismail Sadad, putra anggota DPR RI Anwar Sadad, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Haykal dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MHI selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Selain Haykal, penyidik juga memanggil seorang saksi lain dari unsur swasta berinisial AHF untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Baca JugaKPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 13.20 WIB, baik Haykal maupun AHF belum memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, pada Senin, 3 Agustus 2026, KPK telah memanggil Anwar Sadad yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, anggota DPR RI itu menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya tidak dapat menghadiri pemeriksaan.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 hingga 2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 hingga 2024 Kusnadi dihentikan pada 16 Desember 2025 setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca JugaKPK Periksa Anggota DPR Anwar Sadad

Dengan demikian, sebanyak 20 orang masih berstatus tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jawa Timur:

  1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
  2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
  3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. Tujuh belas tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jawa Timur:

  1. Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD)
  2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)
  3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)
  4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
  5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
  6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
  7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024–2029 Moch. Mahrus (MM)
  8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
  9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
  10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
  11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
  12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
  13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
  14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
  15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
  16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024–2029 Hasanuddin (HAS)
  17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)

Hingga Senin, 28 Juli 2026, KPK telah menahan delapan dari total 20 tersangka dalam kasus tersebut.

Empat tersangka yang telah ditahan dalam klaster dugaan suap terhadap Kusnadi yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.

Sementara itu, empat tersangka lain yang telah ditahan dalam klaster dugaan suap kepada Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono adalah Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close