Ntvnews.id, Beijing - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan mekanisme teknis pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah disiapkan dan saat ini tinggal diterapkan.
Menurut Taruna, BPOM telah menerbitkan buku yang memuat mekanisme, tata laksana, serta berbagai ketentuan mengenai pengawasan program tersebut.
"Mekanisme pengawasannya sudah ada kok bahkan sudah dalam bentuk buku, tata laksana dan semuanya sudah ada semua. Tinggal eksekusinya karena kami sudah terbitkan buku," kata Taruna Ikrar kepada ANTARA di Beijing, Minggu, 20 September 2026.
Untuk mendukung pengawasan keamanan pangan dalam Program MBG, BPOM memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp509 miliar pada tahun anggaran 2027.
Baca Juga: 1,3 Ton Ketamin Dimusnahkan di Batam, Kepala BPOM: Tak Ada Ruang Bagi Racun Generasi Bangsa
Taruna menegaskan aspek keamanan pangan menjadi bagian utama dari fungsi BPOM, termasuk dalam pelaksanaan program tersebut.
"Filosofi Badan POM, bukan pangan kalau tidak aman. Jadi kalau ada keracunan itu bukan pangan! Makanya kita harus awasi supaya itu jadi pangan, jangan sampai terjadi keracunan! Simpelnya begitu," tambah Taruna Ikrar.
Ia menilai pelaksanaan MBG merupakan hal yang tidak terhindarkan karena program tersebut menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan program dapat berjalan sesuai tujuan.
"Dan memang Presiden ngambil keputusan itu karena memang kebutuhan negara kita, jadi programnya sangat bagus, penting untuk didukung, untuk pelaksanaan pendukungan itulah maka butuh diawasi," ungkap Taruna Ikrar.
Taruna menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, BPOM menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki tugas pengawasan terhadap MBG.
"MBG itu adalah bagian dari Badan POM, nah, berdasarkan itulah kita buat anggaran. Anggarannya diajukan Rp1 triliun lebih, tapi yang disetujui cuma setengahnya. Kita akan awasi dari tahap persiapan, bahan mentah tata kelola, distribusi, pelaksanaannya," jelas Taruna Ikrar.
Dari anggaran Rp509 miliar tersebut, BPOM membaginya ke dalam sejumlah kegiatan pengawasan. Sebanyak Rp115,7 miliar digunakan untuk kegiatan preventif, Rp27,5 miliar untuk penelusuran serta tindak lanjut perbaikan, sedangkan Rp366 miliar dialokasikan untuk kegiatan surveilans.
Ketentuan mengenai pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam Pasal 24 Ayat 2-7, BPOM memiliki peran dalam mengawal keamanan bahan baku, edukasi, pengelolaan, distribusi dan penyajian, hingga mitigasi masalah.
Adapun pengawasan preventif mencakup pendampingan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), edukasi serta pembudayaan keamanan pangan, pencegahan risiko berdasarkan kajian, dan peningkatan kapasitas unit pelaksana teknis BPOM.
Sementara itu, penelusuran dan tindak lanjut perbaikan dilakukan untuk menangani temuan sekaligus memastikan adanya evaluasi. Kegiatan tersebut meliputi investigasi insiden, penelusuran rantai pasok, tindakan koreksi, serta pengawasan setelah ditemukannya masalah.
Untuk kegiatan surveilans, BPOM melakukan pensampelan dan pengujian guna memastikan keamanan pangan berdasarkan data. Salah satu bentuknya adalah pemeriksaan sampel makanan MBG untuk mengetahui kesesuaiannya dengan standar yang ditetapkan.
Pengawasan tersebut menjadi perhatian karena kasus keracunan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG sebelumnya telah muncul di sejumlah wilayah Indonesia.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar berbicara dalam (Antara)