Pengamat Nilai Bupati Pemalang Tak Bisa Dipidana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Agu 2026, 22:25
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengamat hukum publik, Antonius Eko Nugroho. Pengamat hukum publik, Antonius Eko Nugroho.

Ntvnews.id, Jakarta - Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AW) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memeras anak buahnya. Dari pemeriksaan awal, diketahui, penyebab AW memeras anak buahnya, karena sebelumnya AW, telah diperas pihak ketiga, yang dibantu oknum staf administrasi KPK.

Menurut pengamat hukum publik, Antonius Eko Nugroho, SH, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan penyelenggara negara, karena sebelumnya telah diperas, disebut baru pertama kali terjadi di negeri ini. Uang hasil pemerasan, dibayarkan ke oknum pemeras, yang mengancam AW, akan terkena pidana.

Bila ini yang terjadi, kata dia, berarti AW melakukan tindak kejahatan dalam keadaan terpaksa, karena sebelumnya telah diancam. Permintaan uang Rp2 miliar, merupakan ancaman bagi AW sehingga akhirnya AW melakukan dugaan pemerasan kepada anak buahya.

Ia menegaskan, seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana, karena diancam orang lain, berpotensi tidak dipidana.

“Hukum pidana mengenal kondisi ini sebagai daya paksa atau overmacht dan diatur dalam Pasal 48 KUHP lama atau Pasal 42 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” ujar Eko, Senin, 3 Agustus 2026.

Ditambahkannya, isi Pasal 48 KUHP berbunyi, “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”. Eko mengatakan, tindakan pihak ketiga setelah dipasok data oleh oknum, yang mendatangi AW, lalu memeras Rp2 miliar, dengan dalih untuk mengurus perkara AW, bisa jadi merupakan tekanan fisik bagi AW.

“Menjadi ancaman psikis atau rohani yang begitu kuat, karena ancamannya dipenjara, sehingga orang tersebut (AW), tidak punya pilihan lain selain menuruti ancaman tersebut,” tukas pemerhati hukum tipikor ini.

Adanya pengancaman itulah, lanjut Eko, yang diduga menjadi penyebab AW melakukan pemerasan terhadap anak buahnya.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta <b>(Antara)</b> Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)

“Bila di-break down, ancaman yang dilakukan pihak ketiga itu, bersifat nyata, mendesak dan tidak dapat dihindari atau dilawan secara wajar, oleh AW, sehingga AW diduga nekad melakukan pemerasan terhadap anak buahnya,” kata Eko yang juga advokat.

Karena itu, lanjutnya, bila kasus ini bergulir di pengadilan, diharapkan hakim juga akan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di atas, sehingga putusan yang dihasilkan akan bersifat adil. Pendampingan oleh advokat yang tepat, diharapkan dapat memperjuangkan hak-hak hukum dari pihak, yang diperas oleh oknum.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan ini. Dua tersangka, AW (Bupati Pemalang) dan MH (pihak swasta) diduga memeras bawahan AW, di Pemkab Pemalang.

Sedangkan dua tersangka lainnya, LBS (swasta) dan SBD (oknum KPK), diduga memeras AW, sebanyak Rp2 miliar dengan dalih pengurusan perkara AW. Namun permintaan tersebut baru diberi Rp1,2 miliar rupiah oleh AW. Uang Rp1,2 miliar itu, merupakan bagian dari uang Rp1,98 miliar, hasil dugaan pemerasan AW dan MH.

HIGHLIGHT

x|close