KPK Ungkap Identitas 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 14:47
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat orang tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, Setya Budi Dias Oktavianto dan Mohamad Haris pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026 serta menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat orang tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, Setya Budi Dias Oktavianto dan Mohamad Haris pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026 serta menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas tiga tersangka lain dalam perkara dugaan pemerasan yang turut menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI).

“GHA selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, LBS selaku pihak swasta sekaligus orang tua DIS, dan terakhir DIS selaku pegawai KPK atau Staf Administrasi KPK,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (DIS).

Taufik mengatakan KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari pertama.

Baca JugaKPK Tetapkan Anggota Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, atau sejak 29 Juli-17 Agustus 2026,” kata Taufik.

Dalam perkara tersebut, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-18 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Baca JugaKPK: Kasus Bupati Pemalang Terbagi Menjadi Dua Klaster

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 21 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo. Anom Widiyantoro termasuk di antara pihak yang ditangkap.

Selanjutnya, sebanyak 14 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas lima orang dari Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.

Pada Rabu, 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya tampil mengenakan rompi oranye KPK di hadapan publik, yang menandai penetapan mereka sebagai tersangka.

KPK menjelaskan perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang salah satunya diduga dilakukan oleh seorang anggota Polri yang sedang bertugas di KPK.

(Sumber: Antara)
 
x|close