Staf Administrasi KPK Ikut Ditahan Gegara Terseret OTT Bupati Pemalang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 14:32
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu yang turut ditahan adalah Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Setya Budi Dias Oktavianto memang bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan KPK melalui mekanisme perbantuan dari institusi kepolisian.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka maupun proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Ia juga memastikan setiap tahapan proses hukum dijalankan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: AS Kembali Gempur Iran

Selain itu, Budi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK. Imbauan tersebut disampaikan agar masyarakat tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengaku dapat mengurus atau memengaruhi proses hukum di lembaga antirasuah tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menahan empat orang, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang merupakan staf administrasi KPK.

Anom Widiyantoro terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis (30/7) sekitar pukul 08.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan diborgol.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap Anom Widiyantoro dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek di Kabupaten Pemalang. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan yang ikut menjadi bagian dari perkara tersebut.

"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan proyek," ujar Budi.

x|close