Total 21 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Bupati Pemalang, Dugaan Korupsi Proyek Diusut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 09:22
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 21 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Puluhan orang yang diamankan tersebut berasal dari sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Purworejo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lima orang diamankan di Jakarta, sedangkan sisanya ditangkap di Jawa Tengah.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Budi menjelaskan, sebanyak 15 orang diamankan di Kabupaten Pemalang dan satu orang lainnya di Purworejo. Dari total 21 orang tersebut, sebanyak 12 orang akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"15 orang diamankan di Pemalang, dan satu orang diamankan di Purworejo. Adapun dari 21 orang tersebut, nantinya 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sementara itu, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro telah lebih dahulu berada di Gedung KPK untuk menjalani proses pemeriksaan.

KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Tetap Ingin Pulang Meski Akui Nyawanya Terancam

Pada Rabu (29/7/2026) malam, sejumlah pihak yang terjaring OTT tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Setibanya di lokasi, mereka langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan.

Salah satu yang turut dibawa ke Gedung KPK adalah Noor Faizah Maenofie, yang merupakan istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penerimaan yang dilakukan Bupati Anom berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Meski demikian, KPK belum memerinci proyek yang dimaksud. Lembaga antirasuah itu masih akan mendalami temuan tersebut melalui gelar perkara bersama pimpinan KPK untuk menentukan konstruksi perkara yang tepat.

"Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose," ucapnya.

Selain dugaan korupsi terkait proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan yang berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," tuturnya.

Baca Juga: UEA dan Israel Diam-diam Gelar Pertemuan Rahasia, Ini yang Dibahas

Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan keprihatinannya atas penangkapan Bupati Pemalang dalam OTT KPK. Ia mengaku menyesalkan kembali adanya kepala daerah di Jawa Tengah yang tersangkut kasus korupsi.

Menurut Luthfi, pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari KPK mengenai perkara tersebut.

"Secara dinas, saya sebagai Gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya," kata Luthfi saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran di daerah masing-masing. Sementara itu, gubernur berperan sebagai koordinator sekaligus pengawas terhadap pelaksanaan tugas para kepala daerah.

Menurutnya, berbagai langkah pencegahan korupsi telah dilakukan di Jawa Tengah, mulai dari mengikuti retret, menggandeng Deputi Pencegahan KPK, hingga membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

"Sehingga saya sudah melakukan beberapa banyak langkah di Jawa Tengah. Dari mulai ikut retret, kemudian deputi pencegahan sudah kita lakukan. Kemudian bikin MOU," ucapnya.

Luthfi mengaku telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Namun, menurutnya, tindak pidana korupsi tetap bergantung pada perilaku masing-masing individu.

"(Akan ada program baru untuk memitigasi?) Apa meneh aku yo kira-kira sing urung iki (apa lagi ya kira-kira yang belum dilakukan?). Sudah capek, habis selesai kita kumpulin lagi, kita kumpulin lagi, tidak bisa. Semuanya ya tinggal sluman slumun slamet, sopo sing kena," kata dia.

Ia menegaskan bahwa apabila KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup, maka penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan lembaga tersebut.

x|close