KPK: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap TerkaitKorupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2026, 13:31
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Seorang wartawan memotret mobil yang disegel KPK di salah satu rumah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). KPK menyegel kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang dan dua rumah terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Selasa, 28 Juli 2026. Seorang wartawan memotret mobil yang disegel KPK di salah satu rumah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). KPK menyegel kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang dan dua rumah terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Selasa, 28 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berkaitan dengan dugaan korupsi proyek serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan penerimaan yang melibatkan Bupati Pemalang berkaitan dengan sejumlah proyek pemerintah daerah dan pengaturan jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan," kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Budi menjelaskan KPK masih mendalami konstruksi perkara serta pasal yang akan diterapkan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Penyidik juga masih mengkaji apakah kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap maupun pemerasan yang berhubungan dengan proyek-proyek di Pemkab Pemalang.

Baca JugaKPK Sita Uang Tunai Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang dari tiga wilayah, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar serta melakukan penyegelan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca JugaKPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak proses penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Sumber: Antara)

 
 
 
 
x|close