Kejaksaan Serahkan Berkas Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2026, 12:41
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa selesai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa selesai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyerahkan berkas perkara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan pelimpahan ulang perkara tersebut dilakukan pada Senin, 28 Juli 2026.

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur, tanggal 28 Juli 2026," kata Immanuel saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Perkara itu kini kembali terdaftar di PN Jakarta Timur dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim. Pelimpahan ulang dilakukan setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa terhadap surat dakwaan jaksa.

Baca JugaDokter Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi soal Ijazah

Dengan masuknya kembali berkas perkara tersebut, proses persidangan akan dilanjutkan oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Immanuel menjelaskan, setelah putusan sela dibacakan, pihak penuntut umum memilih tidak mengajukan perlawanan dan memutuskan memperbaiki dakwaan sebelum melimpahkan kembali perkara tersebut ke pengadilan.

"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," terang Immanuel.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca JugaDokter Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Kamis, 23 Juli 2026, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Christina Endarwati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, surat dakwaan, serta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Seluruh biaya perkara dalam kasus tersebut dibebankan kepada negara.

(Sumber: Antara)

x|close