KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2026, 11:46
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Moch Mahrus (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026. KPK menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus, yang diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Moch Mahrus (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026. KPK menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus, yang diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus (MM), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai Selasa, 28 Juli 2026 hingga Minggu, 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Menurut Budi, MM sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Tahun Anggaran 2019–2022.

Baca JugaGubernur Khofifah Bantah Tuduhan Praktik Fee Dana Hibah DPRD Jatim

Ia menjelaskan, Moch Mahrus diduga berperan sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo.

"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, hingga membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya maupun pendirian usaha SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) kepada AS melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad)," katanya.

KPK menduga pemberian uang dan berbagai aset tersebut dilakukan agar MM memperoleh alokasi dana hibah pokmas senilai Rp83,4 miliar yang berada di bawah kewenangan Anwar Sadad saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Atas dugaan tersebut, MM sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Baca JugaEks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur yang merupakan lanjutan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

Identitas seluruh tersangka diumumkan KPK pada Kamis, 2 Oktober 2025. Selanjutnya, pada Selasa, 16 Desember 2025, penyidikan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Dengan demikian, tersisa 20 orang tersangka yang terdiri atas tiga penerima suap dan 17 pemberi suap.

Tiga tersangka penerima suap ialah Anwar Sadad (AS), Achmad Iskandar (AI), serta Bagus Wahyudiono (BGS) yang merupakan staf Anwar Sadad.

Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap terdiri atas Mahfud (MHD), Fauzan Adima (FA), Jon Junaidi (JJ), Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), Abdul Motollib (AM), Moch Mahrus (MM), A. Royan (AR), Wawan Kristiawan (WK), Sukar (SUK), Ra Wahid Ruslan (RWR), Mashudi (MS), M. Fathullah (MF), Achmad Yahya (AY), Ahmad Jailani (AJ), Hasanuddin (HAS), dan Jodi Pradana Putra (JPP).

Hingga Selasa, 22 Juli 2026, KPK telah menahan tujuh dari total 20 tersangka dalam perkara tersebut.

Ketujuh tersangka itu ialah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra dalam klaster suap kepada Kusnadi. Sementara pada klaster suap kepada Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono, KPK telah menahan Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan.

(Sumber: Antara)

x|close