Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dengan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026, JPU juga menuntut Hendi membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
"Menyatakan terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan.
Hendi tidak dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena jaksa telah memperhitungkan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang sebelumnya disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Baca Juga: Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Langsung Ditahan KPK
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Hendi. Di antaranya, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menikmati hasil tindak pidana, serta tidak mengakui secara terbuka perbuatannya.
Sementara itu, faktor yang meringankan tuntutan adalah Hendi memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Jaksa menilai seluruh unsur dalam dakwaan terhadap Hendi telah terbukti selama proses persidangan. Hendi disebut terbukti memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui transaksi jual beli gas yang melanggar ketentuan.
Atas perbuatannya, Hendi dinilai memenuhi unsur Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Baca Juga: KPK Panggil Komisaris Utama PT IAE Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Selain Hendi, JPU KPK juga menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan.
Arso juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider kurungan 140 hari serta uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 subsider pidana penjara selama empat tahun.
Dalam perkara ini, Hendi Prio Santoso didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp255 miliar.
Menurut jaksa, kerugian tersebut terjadi karena sejumlah pihak memperoleh keuntungan dari transaksi dana PGN kepada Isargas Group. Salah satunya adalah Hendi yang disebut menerima keuntungan sebesar 500 ribu dolar Singapura.
Jaksa menyebut perbuatan memperkaya diri sendiri dan pihak lain itu dilakukan Hendi bersama Arso Sadewo Tjokrosoebroto.
Dana dari PGN diduga digunakan untuk membantu penyelesaian utang Isargas Group. Padahal, PGN bukan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan yang memiliki kewenangan memberikan pinjaman.
Dana tersebut diberikan dalam bentuk pembayaran di muka oleh PGN kepada Isargas Group melalui perjanjian jual beli gas. Sementara itu, skema jual beli gas bertingkat tersebut sebelumnya telah dilarang pemerintah dalam rangka mendukung rencana akuisisi PGN dengan Isargas Group.
Jaksa juga menyebut pembayaran di muka dan transaksi jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018. Selain itu, transaksi tersebut juga tidak melalui proses uji tuntas atau due diligence.
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, Hendi Prio Santoso (kanan) dan Arso Sadewo (kedua kanan) menyalami Jaksa Penuntut Umum KPK saat penundaan sidang lanjutan dengan agenda para terdakwa saling bersaksi di Pengadil (Antara)