Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Langsung Ditahan KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2025, 19:09
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas. Penahanan dilakukan usai pengumuman resmi status tersangka tersebut.

“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Asep menjelaskan, Hendi Prio menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini, menyusul dua tersangka lain yang lebih dulu diumumkan dan ditahan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang berlangsung pada periode 2017–2021.

Dalam penyidikan, KPK menduga Hendi Prio menerima aliran dana sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, Aryo Sadewo (AS). “Atas perbuatannya, tersangka HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Perkara ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak tercantum rencana kerja sama atau pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, kedua pihak menandatangani dokumen perjanjian kerja sama setelah melalui beberapa proses.

Tak lama kemudian, pada 9 November 2017, PT PGN diketahui telah melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

Seiring pengembangan penyidikan, KPK sebelumnya telah menetapkan dua pihak sebagai tersangka, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian sekitar US$15 juta (Rp249,7 miliar) akibat transaksi tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close