KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Ilham Habibie, Kembalikan Mobil B.J. Habibie

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2025, 17:56
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (tengah) menyapa wartawan saat berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 3 September 2025. KPK memeriksa Ilham Akbar Habibie sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar Putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (tengah) menyapa wartawan saat berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 3 September 2025. KPK memeriksa Ilham Akbar Habibie sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IAH), dan dalam waktu dekat akan mengembalikan mobil milik almarhum Presiden ke-3 RI B. J. Habibie yang saat ini masih berada di Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang tersebut adalah hasil pembayaran dari Ridwan Kamil (RK) kepada Ilham Habibie atas pembelian mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL milik B.J. Habibie. Uang itu disita oleh KPK sebagai bagian dari proses hukum.

“Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IAH karena saudara IAH sudah mengembalikan, dan sudah dilakukan penyitaan, yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IAH untuk pembelian kendaraan tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

Budi menjelaskan bahwa uang yang telah disita tersebut merupakan 50 persen dari total harga mobil yang disepakati antara Ridwan Kamil dan Ilham, yaitu sebesar Rp2,6 miliar.

Baca Juga: Ilham Habibie: Ridwan kamil Masih Utang Rp1,3 Miliar Beli Mobil Mercy BJ Habibie

Lebih lanjut, Budi menyebut penyitaan uang itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) pada periode 2021–2023. KPK melihat adanya keterkaitan transaksi tersebut dalam konteks aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Penyitaan uang Rp1,3 miliar ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.) dalam perkara ini, termasuk sekaligus proses atau pembuktian. Artinya, ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IAH untuk pembelian mobil antik tersebut,” jelasnya.

Ilham Habibie, dalam keterangannya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, menyebut dirinya hadir untuk menandatangani dokumen pengembalian mobil yang dimaksud.

“Jadi, beberapa atau dua minggu yang lampau, saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” ujar Ilham.

Baca Juga: KPK Telusuri Penjualan Aset Ilham Habibie kepada Ridwan Kamil

Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek iklan di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, antara lain:

  • Yuddy Renaldi (YR), saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB;
  • Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB;
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;
  • Suhendrik (SUH), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress;
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Dari hasil penggeledahan, KPK turut menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Namun hingga saat ini, tepatnya Selasa, 30 September 2025, sudah tercatat 204 hari sejak penggeledahan dilakukan, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

(Sumber : Antara)

x|close