Ilham Habibie: Ridwan kamil Masih Utang Rp1,3 Miliar Beli Mobil Mercy BJ Habibie

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 07:58
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (tengah) menyapa wartawan saat berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025). KPK memeriksa Ilham Akbar Habibie sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (tengah) menyapa wartawan saat berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025). KPK memeriksa Ilham Akbar Habibie sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, menjelaskan kronologi penjualan mobil Mercedes-Benz 280 SL milik almarhum ayahnya kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang kemudian ikut dikaitkan dengan perkara Bank BJB.

Ilham menceritakan bahwa penjualan mobil itu berawal ketika Ridwan Kamil berkunjung ke kediamannya dan melihat koleksi mobil BJ Habibie.

“Ya, pernah datang ke rumah. Bapak (RK, red.) melihat koleksinya, dan dia tertarik dengan mobilnya. Dia menyampaikan mau membeli mobil itu,” kata Ilham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Meski begitu, Ilham tidak langsung menyetujui transaksi tersebut karena perlu mempertimbangkannya. “Akan tetapi, setelah saya cek kembali, karena kebetulan mobil tipe itu ada dua, saya pikir ya udah lah satu kami jual untuk membiayai pembetulan yang lain,” ujarnya.

Kesepakatan penjualan akhirnya dilakukan pada 2021 dengan sistem pembayaran cicilan. “Akan tetapi, terus terang saya enggak tahu bagaimana (mekanismenya, red.) karena saya tidak terlibat dalam transaksi,” ucapnya.

Baca Juga: iPhone Fold Diprediksi Rilis 2026, iPad Fold Menyusul 2028

Menurut Ilham, pengelolaan transaksi itu ditangani oleh tim profesional yang mengurus pembayaran dari Ridwan Kamil, lalu dana digunakan untuk memperbaiki mobil sejenis yang masih menjadi bagian koleksi keluarganya.

“Saya enggak ada uang masuk, dan enggak ada uang keluar. Saya tidak kelola, cuman saya bicara dengan Ridwan Kamil. Itu aja,” tuturnya.

Ilham menambahkan bahwa harga jual mobil tersebut disepakati sebesar Rp2,6 miliar tanpa kontrak tertulis. Namun hingga kini, Ridwan Kamil baru membayar Rp1,3 miliar. Ia juga mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil sempat mengubah warna mobil itu dari silver menjadi biru metalik tanpa sepengetahuannya, meski pembayaran belum lunas.

Lebih lanjut, Ilham mengaku sempat berdiskusi dengan Ridwan Kamil mengenai pelunasan. Kesepakatan pun tercapai agar mobil itu ditarik kembali olehnya. Namun, bengkel di Bandung yang dititipi kendaraan tersebut menolak menyerahkan mobil karena belum menerima pembayaran. “Bengkelnya enggak mau kasih karena dia juga belum dibayar. Nah, jadi setelah itu, ya tidak lama kemudian, udah ada di KPK. Kami kan enggak tahu menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kami. Ya gitu kurang lebih,” jelas Ilham.

Ia menuturkan, jika mobil itu belum disita KPK, maka pembayaran yang sudah dilakukan Ridwan Kamil akan dikembalikan. Namun setelah mobil diambil alih KPK, ia belum mengetahui mekanisme penyelesaian selanjutnya. “Kalau seandainya tidak ada KPK ya, saya tetap bayar ke Ridwan Kamil kan. Sekarang saya bayar ke KPK kan, misalnya, namun saya juga belum tahu prosesnya gimana ya. Kurang lebih begitu,” ujarnya.

Baca Juga: Geger! Aksi Penikaman Brutal di Restoran Pizza, Tiga Orang Tewas

Karena itulah, Ilham memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan mengenai transaksi jual-beli mobil tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan perkara yang sama, serta menyita sejumlah barang bukti berupa motor dan mobil. Hingga Senin 25 Agustus 2025, tercatat sudah 177 hari KPK belum memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa setelah penggeledahan tersebut.

 

(Sumber : Antara)

x|close