KPK Telusuri Penjualan Aset Ilham Habibie kepada Ridwan Kamil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 19:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (kedua kiri) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025). KPK memeriksa Ilham Akbar Habibie sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar Putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (kedua kiri) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025). KPK memeriksa Ilham Akbar Habibie sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi penjualan aset berupa satu unit mobil Mercedes-Benz 280 SL milik Ilham Akbar Habibie (IAH), putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

“Dalam pemeriksaan hari ini Rabu 3 September 2025, penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya kepada saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Budi menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terkait dengan proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

“KPK menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan keterangan yang disampaikan saksi kepada penyidik karena keterangan tersebut tentunya dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Lawatan Singkat di Beijing, Prabowo Gelar Pertemuan Khusus dengan Presiden Rusia Vladimir Putin

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan agenda pemeriksaan Ilham Akbar Habibie terkait penjualan kendaraan atas nama B. J. Habibie kepada Ridwan Kamil.

“Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya (surat tanda nomor kendaraan) masih STNK atas nama papa-nya (ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie, red.) ya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta 25 Agustus 2025.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK sejak 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH); pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH); serta pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close