Siswi SMA Tangannya Diremas-Diraba Sopir Bus saat Berangkat Sekolah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jul 2026, 23:14
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sopir bus pelaku pelecehan seksual siswa SMA di Sampang. Sopir bus pelaku pelecehan seksual siswa SMA di Sampang. (Instagram @jpradarkudus)

Ntvnews.id, Jakarta - Siswi SMA di Sampang, Jawa Timur jadi korban pelecehan seksual. Pelaku ialah sopir bus mini yang korban tumpangi saat hendak ke sekolah.

Korban berinisial SRM, sementara pelaku R (44). Rekaman aksi pelaku viral di media sosial.

Peristiwa ini bermula saat korban hendak berangkat ke SMAN 1 Pamekasan menggunakan bus mini langganannya.

Di tengah perjalanan, korban sadar bahwa dirinya telah terlambat masuk sekolah dan meminta agar diturunkan oleh sopir. Tapi, permintaan itu diabaikan oleh sopir berinisial R (44) yang justru terus melaju mengarahkan kendaraannya ke arah Surabaya.

Kala bu melintasi wilayah Kabupaten Sampang, pelaku diduga mulai melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban, termasuk saat pelaku memindahkan gigi kendaraan.Aksi pelaku kembali terulang saat perjalanan pulang.

Saat kejadian, korban mengaku sempat berusaha melawan dan berulang kali meminta diturunkan dari bus. Tapi pelaku malah mengancam takkan memulangkan korban.

Bibi korban yang menerima rekaman, lalu meminta bantuan polisi. Bus mini akhirnya berhasil dihentikan oleh personel Satlantas Polres Sampang, saat melintas di wilayah Desa Taddan, Kecamatan Camplong.

Aksi pelaku pelecehan siswi SMA.  <b>(Instagram @jpradarkudus)</b> Aksi pelaku pelecehan siswi SMA. (Instagram @jpradarkudus)

Petugas di lapangan langsung mengamankan sopir dan juga korban.

"Di hari yang sama terduga pelaku langsung di bawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan," ujar Nur Fajri, Selasa, 21 Juli 2026.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju milik korban.

Penyidik menjerat terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan/atau pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subsider Pasal 415 huruf b KUHP.

x|close