Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pemerkosaan secara bergilir terhadap seorang remaja putri di Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur, mengungkap tindakan yang dinilai sangat bejat. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual yang dilakukan oleh 27 pria dalam rentang waktu beberapa bulan.
Hingga kini, polisi telah menangkap dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Adapun para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak Februari hingga Mei 2026. Selama kurun waktu itu, korban mengalami kekerasan seksual di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari area semak-semak hingga sebuah rumah di Kabupaten Sampang.
Menurut Hartono, salah satu modus yang digunakan para pelaku ialah mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor pada malam hari. Setelah itu, korban dibawa ke kawasan semak-semak di Desa Panggung, Kecamatan Sampang.
Di lokasi tersebut, para pelaku diduga melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban. Perbuatan itu disebut dilakukan berulang kali.
Baca Juga: Prabowo: Percayalah pada Pemimpin yang Kau Pilih Bukan Sosmed
"Awalnya korban menolak, namun saat itu tersangka mengancam korban dengan cara untuk membawa korban ke tempat yang lebih jauh lagi dan selain itu tersangka tidak akan mengantarkan korban pulang," kata Hartono kepada wartawan, Jumat (10/7).
Tak hanya di semak-semak, aksi serupa juga diduga dilakukan di belakang salah satu sekolah.
Kapolres menyebut korban diajak menuju SMPN 6 yang berada di Desa Panggung. Sesampainya di lokasi, korban kemudian dibawa ke bagian belakang sekolah sebelum kembali menjadi korban kekerasan seksual secara bergantian.
"Diajak oleh tersangka ke sebuah sekolah SMP 6 yang terletak di Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang, setelah sampai kemudian korban oleh tersangka dibawa ke belakang sekolah," ujar dia.
Peristiwa lainnya terjadi di sebuah rumah milik salah seorang tersangka di Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Di lokasi itu, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga mengalami pusing. Dalam kondisi tersebut, korban mengaku menjadi korban pemerkosaan bergilir yang dilakukan oleh sekitar 10 orang pelaku.
Baca Juga: KPK Kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan Usai Jalani Perawatan Medis
"Korban oleh tersangka lainnya dicekoki dengan minuman beralkohol hingga korban mengalami pusing. Yang korban tahu sebanyak 10 orang tersangka," kata dia.
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami trauma berat hingga kesulitan bertemu dengan orang lain. Setelah itu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan penangkapan secara bertahap. Sebanyak tujuh tersangka lebih dahulu diamankan pada 30 Juni 2026. Kemudian, dua tersangka kembali ditangkap pada 2 Juli 2026.
Proses pengembangan kasus terus dilakukan hingga jumlah tersangka yang berhasil diamankan bertambah menjadi 12 orang. Polisi memastikan pengejaran terhadap para pelaku lainnya masih terus berlangsung.
"Terhitung 27 tersangka, namun sementara berhasil diamankan 12 tersangka," ucapnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan enam setel pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak turut serta melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Ilustrasi pemerkosaan (Instagram Bekasi24jam.com)