Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah dinyatakan pulih usai menjalani perawatan medis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemindahan penahanan dilakukan setelah mantan Menteri Agama itu menyelesaikan pemeriksaan kesehatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Terkait dengan perkara kuota haji bahwa malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Budi menjelaskan tim medis telah menyatakan kondisi Yaqut membaik sehingga dapat kembali menjalani proses hukum di KPK.
Baca Juga: KPK Sebut Yaqut Telah Jalani Tindakan Medis di RS Polri, Kondisi Terus Dipantau
"Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pascatindakan, sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK sehingga saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji," katanya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Tentunya juga akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," ujar Budi.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Sebut Yaqut Cholil Qoumas Masih Dalam Masa Pemulihan Usai Operasi
Dalam perkara ini, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada 24 Februari 2026 menyebut dugaan korupsi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Yaqut pertama kali ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah mulai ditahan lima hari setelahnya.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026 ia kembali ditempatkan di Rutan KPK.
Perkembangan penyidikan berlanjut dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada Senin, 8 Juni 2026.
Sebelum kembali ke Rutan KPK, Yaqut sempat dibantarkan ke RS Polri pada Rabu, 24 Juni 2026 setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. Pemeriksaan terhadap m (Antara)