KPK Sebut Yaqut Telah Jalani Tindakan Medis di RS Polri, Kondisi Terus Dipantau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 16:13
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah mendapatkan tindakan medis di Rumah Sakit (RS) Polri setelah sebelumnya dipindahkan dari rumah tahanan akibat mengalami gangguan kesehatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim dokter telah memberikan penanganan medis terhadap Yaqut pada Senin, 29 Juni 2026.

“Untuk perkembangan kondisi kesehatan YCQ, pada Senin, 29 Juni 2026, sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Budi, penyidik masih terus mengikuti perkembangan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama tersebut. Ia berharap Yaqut segera pulih agar proses hukum yang sedang berjalan dapat kembali dilanjutkan.

Baca Juga: KPK Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan Meski Yaqut Jalani Rawat Inap

“Kami berharap kondisi kesehatannya semakin membaik. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya,” katanya.

KPK mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan berlanjut setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus ini yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Yaqut resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah mulai menjalani penahanan lima hari kemudian.

Baca Juga: Pengacara Sebut Yaqut Tak Pernah Terima dan Beri Uang di Kasus Kota Haji

Pada 19 Maret 2026, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah berdasarkan permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.

Dalam proses penyidikan berikutnya, KPK menetapkan dua tersangka tambahan pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Sementara itu, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah ia mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

(Sumber: Antara)

 
 
x|close