Danantara Siapkan Integrasi Sistem Pelaporan Pelanggaran BUMN dengan KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 10:31
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria (tengah) bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan setelah KPK melakukan pertemuan dengan BPI Danantara di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria (tengah) bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan setelah KPK melakukan pertemuan dengan BPI Danantara di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana menghubungkan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system (WBS) yang digunakan seluruh badan usaha milik negara (BUMN) dengan sistem milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut disiapkan untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan praktik korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan integrasi tersebut menjadi target yang ingin diwujudkan agar seluruh mekanisme pelaporan di BUMN dapat terkoneksi dengan sistem KPK.

"Yang kami harapkan nanti akan terintegrasi. Seluruh BUMN harus terintegrasi dengan KPK," kata Dony usai bertemu jajaran KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Dony, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Danantara untuk memastikan pengelolaan BUMN berlangsung secara transparan serta berpedoman pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga: COO Danantara Nilai Transformasi BUMN Berhasil Tingkatkan Kinerja Perusahaan Negara

"Karena kami mau BUMN-BUMN ini ke depan betul-betul dikelola dengan baik dan sesuai dengan governance yang ada," ujarnya.

Selain mendorong integrasi sistem pelaporan pelanggaran, Danantara juga menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu.

Dony menilai transparansi dan kepatuhan terhadap tata kelola yang baik menjadi elemen penting dalam pengelolaan BUMN pada masa mendatang. Karena itu, ia berharap sinergi antara Danantara dan KPK tidak hanya berhenti pada penandatanganan kerja sama, tetapi juga diwujudkan melalui pendampingan serta penguatan sistem pencegahan korupsi secara berkelanjutan.

"Kami berharap antara Kedeputian Pencegahan dengan Danantara ini bukan sekadar kerja sama tertulis, melainkan menjadi bagian dari keseharian pengelolaan BUMN," katanya.

Baca Juga: Danantara Resmi Satukan Hotel BUMN di Bawah InJourney, Target Kelola 120 Hotel

Di sisi lain, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyampaikan bahwa lembaganya saat ini sedang membangun kolaborasi dengan Danantara dalam berbagai program pencegahan korupsi. Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah menghubungkan sistem WBS KPK dengan sistem pelaporan yang dimiliki BUMN.

Menurut Aminudin, seluruh laporan yang masuk nantinya akan diteruskan ke KPK tanpa melalui proses penyaringan terlebih dahulu oleh pihak lain.

"Dengan demikian semua informasi yang masuk tidak dipilah dan dipilih, namun seluruhnya masuk ke KPK. Biarkan nanti KPK yang memilah apakah laporan tersebut terkait tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.

Selain integrasi sistem pelaporan, KPK juga mendorong peningkatan kepatuhan penyampaian LHKPN serta penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Danantara dan BUMN.

Aminudin menjelaskan KPK mengusulkan agar setiap unit kerja memiliki sumber daya manusia yang telah mengantongi sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Ahli Pembangun Integritas (API), dan Corruption Risk Assessment (CRA). Kehadiran personel bersertifikat tersebut dinilai penting untuk memperkuat mekanisme pencegahan korupsi di setiap organisasi.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas tersebut diperlukan agar regulasi dan tata kelola di lingkungan BUMN tidak menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

(Sumber: Antara)

x|close