Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Fakta Kasus Eks Direktur Keuangan TaniHub usai Divonis 10 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2026, 20:55
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Direktur Keuangan TaniHub Group, Edison Tpl Tobing Mantan Direktur Keuangan TaniHub Group, Edison Tpl Tobing (Dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Direktur Keuangan TaniHub Group, Edison Tpl Tobing. Edison dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Tani Group Indonesia (TaniHub) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dalam sidang yang berlangsung pada 18 Juni 2026. Berdasarkan Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, Edison terbukti melanggar Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 618 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edison L. Tobing dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar Hakim Brelly saat membacakan amar putusan, dikutip pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Selain pidana penjara, Edison diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,159 triliun. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Sehingga, total masa hukuman dapat mencapai 10 tahun jika kewajiban finansial tidak terpenuhi.

Meskipun divonis bersalah, fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya dinamika yang berbeda terkait peran terdakwa di perusahaan. Selama menjabat sebagai Direktur Keuangan periode 2020-2021, Edison mengaku tidak memiliki peran aktif dalam pencarian investor.

Di persidangan, terungkap bahwa seluruh proses pencarian calon investor, pembuatan proposal investasi, hingga presentasi dilakukan secara mandiri oleh pemilik Tani Group Indonesia berinisial PW. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa tidak ada aliran dana dari Tani Group ke rekening pribadi Edison, terkecuali gaji bulanan dan reimbursement resmi dengan keterangan auto credit.

Pihak terdakwa juga menyoroti pengabaian kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di bawah sumpah, ahli tersebut menerangkan bahwa transaksi rutin antara perusahaan dengan karyawan (seperti gaji) dengan keterangan auto credit bukan merupakan tindak pidana korupsi maupun upaya penyembunyikan asal-usul dana (TPPU).

Bahkan, ahli tersebut mengakui bahwa pendapat yang diberikan kepada penyidik saat proses BAP hanya disusun berdasarkan kronologis dari penyidik, tanpa melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen aliran dana atau mutasi rekening.

 Kejanggalan lain yang mencuat dalam persidangan adalah terkait lini masa penerimaan dana investasi. Edison diketahui telah mengakhiri masa kerjanya di PT Tani Group Indonesia per tanggal 15 April 2021, sesuai dengan Surat Keterangan Pengalaman Bekerja Nomor 117/MGMT-TGI/IV/2021.

Namun, dana investasi dari PT Metra Digital Investama (MDI) senilai USD 20 juta baru masuk pada 21 April 2021, atau enam hari setelah Edison tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Selain itu, seluruh dana investasi dari para investor dengan total mencapai USD 25 juta diketahui dikirimkan ke rekening Tani Nusantara Pte. Ltd. di Bank UOB Singapura, bukan ke rekening operasional perusahaan di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa Edison tidak memiliki kewenangan atas dana tersebut, melainkan berada di bawah kendali pemegang saham mayoritas dan Direktur Keuangan pengganti.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, pihak Edison L. Tobing menekankan pentingnya uraian pertanggungjawaban pidana secara individual—siapa melakukan apa, kapan, dan dengan kewenangan apa.

"Seharusnya tidak ada Edison lainnya yang bekerja secara profesional tetapi justru dibebankan hukuman atas perbuatan yang secara faktual tidak terbukti di persidangan," tulis keterangan yang menyertai proses hukum ini.

Kasus ini kini memasuki tahap banding, di mana tim kuasa hukum berharap pengadilan tingkat tinggi dapat mempertimbangkan kembali fakta hukum yang terabaikan di pengadilan tingkat pertama demi keadilan bagi tenaga profesional di sektor korporasi.

HIGHLIGHT

x|close