Kejagung Periksa 6 Pihak dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2026, 09:24
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim 9 memeriksa sejumlah pihak dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, empat pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi yakni ES, R, RMA, dan JS. Selain keempat saksi tersebut, penyidik turut memeriksa Don Ritto selaku pengacara serta Nurman Herin yang juga telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan, khususnya dalam memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, hingga menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Ia memastikan penanganan perkara TPPU tersebut terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Proses penyidikan juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Gelombang Panas Makin Parah, 78 Wilayah Prancis Siaga

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dalam perkara dugaan TPPU yang tindak pidana asalnya merupakan korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Penerbitan sprindik dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

HIGHLIGHT

x|close