Ntvnews.id, Jakarta -Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membekuk gembong narkoba pemilik 98 kilogram sabu yang beroperasi di wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (12/8) sekitar pukul 20.09 WIB.
"Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," ujar Brigjen Pol. Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8).
Pihaknya mengonfirmasi bahwa gembong yang diringkus merupakan buronan kasus narkoba sejak 7 November 2025 lalu berinisial MR, yang akrab disapa 'Bos Gendut'.
Dari tangan tersangka, petugas tidak hanya menyita barang bukti berupa 98 kg sabu, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain meliputi senjata api, peluru, samurai, hingga emas batangan.
Di lokasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas turut meringkus dua orang loyalis tersangka. Roy menuturkan bahwa kedua orang tersebut sempat melancarkan perlawanan hingga mengakibatkan seorang anggota Polri mengalami luka di area bawah mata saat penggerebekan.
"Namun kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih ada bercokol selain Bos Gendut yang sudah kami amankan," ungkapnya.
Pihak BNN mengaku masih mendalami keterkaitan peran kedua loyalis tersebut dengan 'Bos Gendut' melalui tahapan penyidikan lebih lanjut. Dari penangkapan keduanya pada Kamis sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menyita unit kendaraan berupa mobil dan sepeda motor Vespa.
Langkah penggerebekan ini sekaligus ditindaklanjuti dengan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari penelusuran aset, BNN mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,27 miliar serta menelusuri dugaan nilai TPPU yang mencapai Rp39,5 miliar.
Arsip foto - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika, di Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Antara)