Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa riset terkait ganja medis yang sedang dilakukan bukanlah langkah menuju legalisasi penggunaan narkotika tersebut di Indonesia.
Dalam kuliah umum di hadapan ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Bali, pada Selasa, 15 Juli 2025, Marthinus menjelaskan bahwa kajian ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPR RI. Penelitian tersebut mempertimbangkan aspek moral, kesehatan, hingga dampak ekonomi dari ganja.
Meski demikian, ia secara tegas menyatakan bahwa secara prinsip, dirinya tidak mendukung legalisasi ganja, bahkan untuk kepentingan medis.
"Saya tidak memilih legalisasi, memilih legalisasi itu berarti kita memberikan ruang seluas-luasnya. Karena segala sesuatu yang merusak terutama narkoba pertimbangan etisnya apa," tegasnya.
Meski begitu, menurutnya, apabila riset yang menyeluruh berhasil membuktikan manfaat ganja secara medis dan mendapat kesepakatan dari para ahli serta pihak terkait, maka diperlukan payung hukum khusus. Aturan tersebut harus memastikan penggunaan ganja hanya terbatas dan tidak tersebar secara bebas di masyarakat.
Baca juga: BNN: Ada 3,3 Juta Pecandu Narkoba di Indonesia
"Kalau dia (ganja) ada manfaat untuk kesehatan, harus ada penelitian-penelitian empiris yang sangat konkret, konsensus dari peneliti untuk mengatakan bahwa ganja itu bisa dilegalkan atau bisa diatur lebih tepatnya untuk kesehatan tak masalah. Tetapi bukan berarti dibuka seluas-luasnya, tetapi diatur," ujarnya.
Ia menekankan bahwa hal ini menjadi krusial karena prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia terus meningkat, mencapai angka 1,4 juta pengguna.
Menurutnya, jika ganja dilegalkan, maka sama saja dengan mendorong masyarakat ke jurang degradasi moral yang semakin dalam.
Di hadapan ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Bali, Marthinus menyatakan bahwa jika memang terbukti secara ilmiah ganja memiliki manfaat medis yang signifikan, BNN akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk merumuskan regulasi terkait pemanfaatannya. Aturan tersebut akan mencakup jenis penyakit yang dapat diobati dengan ganja serta mekanisme penggunaannya secara tepat.
Ia menegaskan, pemanfaatan ganja harus didasarkan pada hasil riset ilmiah, bukan pada mitos atau pengalaman subjektif pengguna. Sebab, bisa saja efek penyembuhan yang dirasakan justru berasal dari campuran bahan lain yang dikonsumsi bersama ganja dan bukan dari ganjanya itu sendiri.
"Saya secara moral tidak melegalisasikan, tetapi kalau dibuktikan bahwa ada hasil penelitian ganja bisa digunakan untuk kesehatan, mengapa tidak. Tetapi otoritas kesehatan yang menentukan itu," ucapnya.
Baca juga: 93 Mahasiswa Trisakti Ditangkap, 3 Positif Konsumsi Ganja
(Sumber: Antara)
Selasa, 15 Juli 2025, di Universitas Udayana di Bali, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, memberikan keterangan tentang kemajuan penelitian tentang penggunaan ganja untuk kesehatan. (Antara)