Diduga Hamil di Luar Nikah, Ibu di Maluku Paksa Anak Kandung Bersetubuh demi Gugurkan Kandungan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2026, 09:46
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Hubungan Seksual Ilustrasi Hubungan Seksual (FreePik)

Ntvnews.id, Jakarta - Kecurigaan yang muncul tanpa kepastian justru berujung pada tindakan kejam. Seorang ibu berinisial M alias N di Maluku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah memaksa anak kandungnya sendiri untuk berhubungan badan dengan kekasihnya. Tindakan tersebut dilakukan karena ia menduga putrinya sedang hamil.

Perkara ini akhirnya bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun kepada terdakwa atas perbuatannya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh I Made Bima Cahyadi sebagai ketua majelis, didampingi hakim anggota Ratumela Marten Petrus Sabono dan Reza Agung Priambudi, pada Senin (2/3).

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak kandung bersetubuh dengan orang lain," ujar ketua majelis hakim membaca amar putusan, dikutip dari situs Dandapala MA, Kamis (12/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," sambungnya.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (30/8/2025). Malam itu, putri M yang masih berusia 15 tahun sedang terbaring lemah di tempat tidur. Ia mengeluhkan sakit perut disertai rasa mual. Kondisi tersebut memicu kecurigaan sang ibu. M menduga anaknya tengah mengandung.

Baca Juga: Media Israel Bantah Isu Netanyahu Tewas Akibat Rudal Iran, Beberkan Bukti-bukti

Dugaan itu diperkuat oleh fakta bahwa putrinya sudah lebih dari empat bulan tidak mengalami menstruasi. Alih-alih membawa anaknya memeriksakan diri secara medis, M justru diliputi rasa panik dan malu karena menganggap putrinya hamil di luar nikah. Perasaan tersebut mendorongnya mencari jalan pintas yang keliru.

Dengan keyakinan bahwa anaknya tengah hamil, M meminta agar kehamilan yang ia duga itu digugurkan. Cara yang dipilihnya sangat tidak wajar, ia memaksa putrinya untuk berhubungan badan dengan kekasihnya sendiri.

M dan pria tersebut diketahui telah tinggal bersama dalam satu rumah selama sekitar delapan bulan sebelum kejadian itu. Permintaan M pun disetujui oleh kekasihnya. Tak lama kemudian, persetubuhan antara pria tersebut dan anak perempuan M benar-benar terjadi.

Setelah kejadian itu, korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa pun. Rasa takut serta tekanan membuat remaja tersebut memilih memendam peristiwa yang menimpanya.

Baca Juga: CEO Samsung Display Peringatkan Dampak Perang Iran: Harga Minyak Naik, Biaya Produksi Gadget Terancam Melonjak

Situasi berubah ketika suatu hari korban sedang bermain bersama teman-temannya. Saat itu, sang ibu menuduhnya mencuri ponsel. Tuduhan tersebut memicu emosi korban yang selama ini terpendam. Dalam kemarahannya, korban akhirnya mengungkap semua kejadian yang dialaminya.

Keributan yang terjadi di sekitar rumah mereka menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah orang yang mendengar pengakuan korban kemudian menyadari adanya dugaan tindakan kekerasan yang serius.

Situasi sempat memanas hingga akhirnya aparat kepolisian datang ke lokasi. Polisi kemudian mengamankan M beserta kekasihnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut akhirnya berujung pada putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada M atas tindakan memaksa anak kandungnya bersetubuh dengan pria lain.

x|close