KPK Ungkap Permintaan Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK atas Keuangan Pemkab Muara Enim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2026, 09:32
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Bupati Muara Enim Edison di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Bupati Muara Enim Edison di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan dana sebesar Rp1,6 miliar yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, permintaan tersebut muncul dalam proses negosiasi yang dilakukan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG alias ANG) dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN).

“Dalam negosiasi tersebut, ada kebutuhan fee (imbalan) yang disampaikan oleh AGG, yaitu sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Dalam pembicaraan tersebut, Angga disebut mengusulkan agar dana Rp1,6 miliar itu diperoleh dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen dari pagu anggaran pengadaan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Setelah proses negosiasi berlangsung, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan mengenai besaran imbalan yang akan digunakan untuk kepentingan pengubahan hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

KPK juga mengungkap bahwa upaya pengubahan hasil audit tersebut dilakukan atas perintah yang berjalan secara berjenjang. Menurut penyidik, instruksi awal berasal dari Edison saat masih menjabat sebagai Bupati Muara Enim.

Perintah tersebut pertama kali diberikan kepada Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Muara Enim, Rusdi Hairullah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Selanjutnya, Rusdi meminta Abi Nurwardani untuk menindaklanjuti dan mengurus proses tersebut.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan, terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta dan lima orang lainnya di Sumatera Selatan.

Baca Juga: Xiaomi Mix Fold 5 Bocor! Usung Kamera 200MP dan Baterai Besar, Harga Tembus Rp26 Jutaan

Edison menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam OTT yang tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-12 KPK sepanjang 2026 itu.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Empat tersangka yang ditetapkan saat itu adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Pengembangan perkara berlanjut melalui OTT berikutnya pada 10 Juni 2026. Dalam operasi lanjutan tersebut, KPK menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Operasi itu menjadi OTT ke-13 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Sehari berselang, pada 11 Juni 2026, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka baru. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.

x|close