Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mulai beradaptasi dengan kehidupan di dalam sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie disebut tidak mendapatkan fasilitas maupun perlakuan khusus.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Ia menjelaskan bahwa kliennya menjalani aktivitas harian yang sama dengan tahanan lainnya, termasuk dalam hal konsumsi makanan.
Pada Senin pagi, 27 Juli 2026, Febrie Adriansyah tampak membaur dengan penghuni rutan lainnya saat jam sarapan tiba. Febri Diansyah membeberkan menu sarapan sederhana yang disantap kliennya hari itu.
“Tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Ada telur ceplok, bihun, nasi putih sama teh,” ujar Febri Diansyah kepada awak media di Gedung KPK, Senin.
Menurut Febri, kliennya berkomitmen untuk sepenuhnya mengikuti seluruh aturan dan prosedur yang berlaku di rutan tersebut. Ia menegaskan tidak ada permintaan fasilitas tambahan atau perlakuan istimewa meskipun Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.
"Dan itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya," tegasnya.
Penahanan Febrie Adriansyah dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini mencuat setelah pihak Kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang fantastis berupa emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai senilai miliaran rupiah. Temuan inilah yang menjadi dasar kuat penyidik untuk menjeratnya dengan pasal pencucian uang.
Dengan penetapan status tersangka dalam kasus TPPU ini, Febrie kini harus menghadapi dua perkara hukum sekaligus. Sebelumnya, ia telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terkait penanganan perkara korupsi PT ASABRI.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)