Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Prabowo dan Jaksa Agung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2026, 17:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Ntvnews/Rizky)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan permohonan maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh keluarga besar Korps Adhyaksa.

"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan Kejaksaan," kata Febrie, dikutip Minggu, 26 Juli 2026.

Febrie menegaskan dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berkomitmen membuktikan kebenaran berdasarkan fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan.

"Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti," ujarnya.

Meski demikian, Febrie menilai penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik masih memerlukan verifikasi dan pendalaman sehingga belum cukup kuat dijadikan dasar untuk melakukan penahanan.

Ia juga berpendapat bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah melalui gelar perkara yang dilaksanakan berulang kali agar seluruh alat bukti benar-benar teruji.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Terjadi saat Masih Menjabat sebagai Jaksa

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.

Saat disinggung mengenai temuan emas seberat 74 kilogram di kediamannya, Febrie memilih tidak memberikan penjelasan. Ia meminta agar penyidik yang menyampaikan keterangan mengenai kepemilikan maupun tujuan penyimpanan emas tersebut.

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam pada Jumat, 24 Juli 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Status hukum Febrie diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Rudi.

Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung menahan Febrie selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Febrie membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie.

Berbeda dengan tahanan Kejaksaan pada umumnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia terlihat mengenakan kemeja batik ketika digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Agung dan aparat TNI.

Sebelum diberangkatkan ke rumah tahanan, Febrie kembali menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang menjeratnya. Ia menilai seluruh alat bukti seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi dan diperdalam melalui gelar perkara yang dilakukan berulang kali sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka. Dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ucapnya.

x|close