Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Febri mengungkapkan, penyidik menyerahkan dua dokumen kepada pihaknya, yakni surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
"Sampai dengan sekitar pukul 7 malam, penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen. Satu, dokumen penetapan tersangka dan dua, dokumen penahanan. Jadi pukul tujuh tadi kami menerima dua dokumen dari penyidik, penetapan tersangka dan penahanan," ucap Febri.
Ia menjelaskan, sebelum status kliennya berubah menjadi tersangka, Febrie Adriansyah lebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan penyidik dalam penyidikan dugaan TPPU.
"Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," tambahnya.
Lebih lanjut, Febri menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Menurut dia, Febrie memberikan seluruh keterangan yang diketahui serta menjawab setiap pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Setelah itu proses pemeriksaan tersangka dilakukan. Selama proses pemeriksaan dari pukul 2 sampai dengan tadi, Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui. Menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik sesuai yang ia ketahui," jelas Febri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)