Jamwas: Febrie Eks Jampidsus Masih Terima Gaji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 14:42
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menyatakan Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Rudi menjelaskan, status Febrie hingga kini masih sebagai jaksa karena perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

"Iya (menerima gaji, red.), belum ada putusan, 'kan?" kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Ia juga menyampaikan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie baru akan dilakukan setelah proses pidananya selesai.

Baca juga: Kejagung Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Febrie Adriansyah dalam Kasus Dugaan TPPU

Pada Jumat, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU. Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan alasan kondisi kesehatan.

Sebelumnya, Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum. Sprindik pertama, bernomor 43, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.

Baca Juga: Reaksi Febrie Eks Jampidsus saat Hotman Mundur: Tolong Jangan, Jangan Dulu

Sprindik kedua, bernomor 44, diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout).

Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

(Sumber: Antara)

x|close