Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026). Pemanggilan ulang dilakukan setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memanggil empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keempat saksi tersebut yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), serta dua saksi lainnya yang berinisial NH dan TS.
Namun, kata Anang, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga tidak datang tanpa memberikan keterangan.
"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang.
Karena itu, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya pada hari ini, Jumat (24/7/2026).
"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," pungkasnya.
Baca Juga: Prabowo: Pemerintah Tidak Anti-Kritik, tetapi Bukan Fitnah
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Polri telah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp476 miliar.
Belakangan, rumah tersebut disebut telah digunakan oleh Don Ritto sebagai lokasi operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)