Febrie Adriansyah Dicecar Soal Tan Kian Saat Diperiksa Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2026, 19:01
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam sebagai tersangka dan dicecar sejumlah pertanyaan mengenai pengusaha properti Tan Kian.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung pada Selasa, 8 September 2026, lebih banyak mendalami dugaan keterkaitan kliennya dengan Tan Kian.

"Tadi ada 22 pertanyaan seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain, tidak ada tadi. Lebih ke terkait dengan Tan Kian," kata Febri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Febri, penyidik menanyakan apakah Febrie mengenal Tan Kian serta menggali informasi mengenai dugaan adanya uang yang diterima kliennya dari pengusaha tersebut.

Febrie, kata dia, secara tegas membantah memiliki hubungan dengan Tan Kian maupun menerima uang dari yang bersangkutan.

"Pak FA (Febrie Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Hakim Beber Dugaan Aliran Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian ke Eks Jampidsus Febrie

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adrians <b>(Antara)</b> Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adrians (Antara)

Selain persoalan Tan Kian, penyidik turut mendalami penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

"Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya, di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu," ujar Febri.

Febrie diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.02 WIB. Ia kemudian keluar dari gedung tersebut pada pukul 16.42 WIB.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Dalam perkara dugaan korupsi penanganan perkara tersebut, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Baca Juga: Hakim Beber Dugaan Aliran Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian ke Eks Jampidsus Febrie

Kejagung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Penyidikan itu dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

(Sumber: Antara)

x|close