Hakim Sebut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Sudah Berlangsung 8 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2026, 20:14
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga berlangsung dalam rentang waktu delapan tahun, yakni sejak 2018 hingga 2026.

Hal tersebut disampaikan Richard saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung dalil pertama yang diajukan Febrie terkait dugaan pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP mengenai ketentuan hukum pidana antarwaktu.

Richard menjelaskan, ketentuan tersebut memuat asas lex favoreo atau lex mitior. Berdasarkan prinsip itu, apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang baru dapat diterapkan, kecuali aturan sebelumnya dinilai lebih menguntungkan bagi pelaku.

Ia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a yang memberikan pedoman terkait penerapan Pasal 3 KUHP. Dalam perkara yang telah memasuki tahap persidangan dan dakwaan masih menggunakan aturan lama, pembuktian dapat mengacu pada ketentuan baru, kecuali apabila aturan lama lebih menguntungkan bagi terdakwa.

"Pedoman tersebut memang ditujukan kepada tahap persidangan, tetapi menegaskan prinsip bahwa penerapan hukum antarwaktu membutuhkan perbandingan antarketentuan lama dan baru, dan tidak dapat dilakukan secara otomatis atau parsial," tutur Richard.

Menurut hakim, terdapat dua persoalan yang perlu dipisahkan dalam pemeriksaan praperadilan tersebut. Pertama, mengenai ketentuan hukum yang nantinya digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana Febrie. Kedua, terkait ada atau tidaknya dasar hukum dalam penetapan status tersangka terhadap Febrie pada 24 Juli 2026.

Hakim kemudian menyoroti surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Febrie dalam perkara TPPU berlangsung sepanjang 2018 hingga 2026.

Rentang waktu tersebut, menurut Richard, membuat penerapan Pasal 3 KUHP tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan satu ancaman pidana dan kemudian langsung menyimpulkan bahwa suatu ketentuan lebih ringan.

Untuk menentukan aturan mana yang lebih menguntungkan, perlu terlebih dahulu diketahui perbuatan yang diduga terjadi sebelum 2 Januari 2026 dan setelah tanggal tersebut. Selain itu, perlu pula dibandingkan rumusan unsur dalam ketentuan lama dan baru secara keseluruhan.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum," ucap Richard.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis, 27 Agustus 2026 dan berlanjut hingga Jumat sore.

Permohonan praperadilan pertama tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung.

Sementara itu, sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada Jumat dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Permohonan kedua tersebut berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk upaya paksa berupa penahanan.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close