Bareskrim Sebut Total Tersangka Karhutla Kini 89 Orang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2026, 18:00
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjawab pertanyaan awak media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026). Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjawab pertanyaan awak media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026). (Antara)


Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mencatat peningkatan jumlah tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi 89 orang dari yang sebelumnya berjumlah 72 orang.

"Sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya, meningkat dari kemarin. Jadi, kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89 (orang)," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 28 Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa pertambahan jumlah tersangka ini merupakan hasil dari penelusuran intensif yang dilakukan jajaran kepolisian di berbagai tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, puluhan orang yang ditangkap tersebut masih berstatus sebagai tersangka perorangan.

Kendati demikian, tim penyidik terus mendalami alat bukti untuk mengusut kemungkinan adanya perintah atau transaksi dari pihak perusahaan.
 

"Jangan khawatir. Kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya," katanya.

Irhamni menyampaikan bahwa Polri tidak hanya fokus pada tindakan penegakan hukum, tetapi juga melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan. Ratusan personel dari Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri telah dikirimkan ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat.

"Agar masyarakat memahami bagaimana bahayanya kalau mereka melakukan pembakaran lahan dan kawasan hutan di saat-saat kemarau panjang seperti El Nino seperti ini," ujarnya.
 

Sebelumnya, sembilan kepolisian daerah telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus karhutla. Modus utama para pelaku adalah membakar lahan secara sengaja setelah penebangan karena dinilai lebih murah dan hemat biaya. Abu hasil pembakaran juga dimanfaatkan untuk menyuburkan tanah sebelum difungsikan sebagai lahan perkebunan.

Dalam proses penanganan perkara, Polri telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat dugaan adanya aktivitas pembakaran yang disengaja.
 
(Sumber: Antara)
 
 

HIGHLIGHT

x|close