Bareskrim Bongkar Arena Judi Kasino di Sukoharjo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2026, 11:05
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Barang bukti berupa chip poker yang diamankan kepolisian dalam pengungkapan kasus praktik judi kasino yang diduga beroperasi di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Barang bukti berupa chip poker yang diamankan kepolisian dalam pengungkapan kasus praktik judi kasino yang diduga beroperasi di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik judi kasino yang beroperasi di kawasan yang dikenal sebagai “Gedung SB”, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan awal jajaran Polda Maluku, yang kemudian ditindaklanjuti lewat sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/8).

Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan berbagai arena permainan yang disinyalir kuat memuat unsur taruhan, seperti bakarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan. Operasi gabungan tersebut membawa 71 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pendalaman, penyidik Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka atas keterlibatan langsung dalam operasional kasino. Seluruh tersangka kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
 

Para tersangka mengemban peran yang bervariasi dalam menggerakkan arena judi tersebut, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga petugas pelayanan.

Selain membekuk para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,048 miliar. Tim kepolisian juga mengamankan puluhan telepon seluler, komputer, meja bakarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, hingga perangkat CCTV. Penyidikan atas perkara ini dipastikan terus bergulir dan tidak berhenti pada para pekerja di lapangan.

“Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” tutur Wira.

Ia menambahkan bahwa kepolisian siap mengambil tindakan tegas jika menemukan bukti keterlibatan pihak lain.
 

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Langkah ini mempertegas komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap temuan maupun informasi terkait tindak pidana perjudian secara profesional.
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close